Jika kamu menemui kendala saat produksi barang yang dipesan oleh pembeli, kamu dapat melakukan pengajuan “Perpanjang Waktu produksi”. Kamu dapat mengajukan perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan dengan mengikuti langkah ini:
1. Ajukan “Perpanjangan Waktu produksi” melalui “Merchant Central”.
2. Pembeli akan menerima notifikasi dan memiliki waktu 1x24 jam pada jam 14:00 untuk memberikan konfirmasi persetujuan “Perpanjangan Waktu produksi”. Contoh, pembeli menerima pengajuan “Perpanjangan Waktu produksi” pada tanggal 8 Desember jam 11:00, maka pembeli memiliki waktu untuk memberikan konfirmasi persetujuan pada tanggal 9 Desember jam 14:00.
3. Konfirmasi yang telah pembeli berikan akan mempengaruhi batas waktu produksi atau SLA (Service Level Agreement).
a. Jika pembeli menolak “Perpanjangan Waktu produksi”, maka batas waktu produksi tidak akan berubah.
b. Jika pembeli menyetujui “Perpanjangan Waktu produksi”, maka batas waktu produksi akan berubah sesuai dengan tanggal yang diajukan.
a. Ajukan Perpanjangan Waktu produksi
Pengajuan “Perpanjangan Waktu produksi” hanya dapat dilakukan melalui “Merchant Central” dengan cara seperti ini:
1. Buka halaman “Merchant Central” kemudian klik“Pesanan”.
2. Klik bagian “Dalam Produksi”.
3. Cari nomor pesanan yang ingin dikonfirmasi, kemudian klik “Lihat Rincian Pesanan”.
4. Lihat bagian “Perlu Produksi”, kemudian klik “Request Perpanjang produksi”.
5. Lengkapi informasi yang dibutuhkan:
a. Pilih alasan perpanjangan produksi.
b. Pilih tanggal selesai produksi yang diajukan.
c. Isi catatan tambahan jika dibutuhkan.
6. Klik “Selesai” untuk mengajukan perpanjangan waktu produksi.
b. Ketentuan Pengajuan Perpanjangan produksi
Pengajuan “Perpanjangan Waktu produksi” memiliki beberapa ketentuan yang perlu kamu ketahui. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih awal ke pembeli jika ada kendala produksi.
1. Batas waktu pengajuan adalah total hari produksi - (30% * total hari produksi) pada jam 14:00. Contoh, jika waktu produksi dimulai tanggal 1 Desember dan butuh waktu 10 hari untuk produksi, maka perhitungannya 10 - (30% * 10) = 7, sehingga deadline pengajuan perpanjang produksi adalah pada hari ke 7 yaitu pada tanggal 7 Desember pada jam 14:00.
2. Maksimum penambahan waktu produksi adalah 30 hari kalender (termasuk hari sabtu, minggu, dan libur nasional).
3. Pengajuan hanya bisa dilakukan 1 kali.
4. Pengajuan “Perpanjang Waktu produksi” yang dilakukan diluar ketentuan akan secara otomatis ditolak oleh sistem.